" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hak waris saudara kandung < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 24 january 2013 22 : 04  " , "  10 . 525 views  n " , " n " , " n " , " n " , " ada dua perkara yang penting untuk perhati dalam hal ini . pertama , mana saja dari harta itu yang harus bagi turut hukum waris dan mana yang tidak . dua , siapa saja dari orang - orang yang sebut di atas yang masuk ahli waris almarhumah , dan siapa dari para ahli waris itu yang posisi hijab sehingga tetap saja tidak terima harta waris . " , " tidak semua harta yang anda sebut di atas rupa harta yang harus bagi waris . sebab syarat adala harta itu harus sudah jadi milik almarhumah ketika beliau masih hidup . maka harus dirinci satu per satu , mana dari harta itu yang sudah jadi milik almarhumah sejak masih hidup . " , " apabila almarhumah ketika masih hidup ikut program asuransi , maka kita harus teliti lebih dahulu tentu . biasa ada dalam janji yang atur dalam klausul - klausul . " , " prinsip , apakah uang premi yang bayar almarhumah lama ini cara status masih milik almarhumah atau tidak . kalau masih status milik almarhumah , maka harta itu masuk yang harus bagi waris . misal ada jenis asuransi yang dalam akad sebut tabung . yang nama uang tabung , maka uang itu 100 milik tabung . " , " beda dengan sistem asuransi konvensional , yang mana premi - premi yang setor itu cara hukum sudah bukan lagi milik nasabah . hanya saja , orang tentu dari keluarga nasabah yang nama cantum dalam janji hak u00a0 terima jumlah santun apabila si nasabah wafat . syarat , nasabah harus tinggal dulu . kalau demikian , arti harta itu bukan lagi milik nasahab , tetapi macam ' santun ' kepada orang yang tunjuk . " , " kalau status bukan harta milik almarhum , tetapi milik usaha asuransi yang wajib serah kepada orang yang nama cantum dalam janji , maka harta ini tidak bagi waris . " , " kenapa ? " , " karena status bukan harta milik almarhumah yang milik atau kuasi 100 . maksud , bila almarhumah di waktu hidup tidak bisa cair dana itu , kecuali lewat mati , maka jelas sekali harta itu bukan milik almarhumah . " , " saya kurang jelas paham istilah dana koperasi guru ini . apakah maksud uang tabung almarhumah atau dana santun . kalau status tabung , dalam arti harta itu 100 milik almarhumah sejak masih hidup dan kalau mau bisa cair , maka status adalah harta milik almarhumah . karena status milik , maka harta itu perlu bagi waris . " , " balik , bila prinsip dana koperasi guru itu sifat santun , dalam arti almarhum masa hidup tidak bisa cair , dan tidak hak untuk milik , maka status bukan harta milik almarhum . " , " kalau atur koperasi beri santun kepada keluarga tentu dari almarhum yang sudah belum tetap , maka harta itu milik orang sebut . " , " demikian juga denga uang pensiun bulan . kita harus pasti status , apakah harta milik almarhumah atau bukan , mudah saja cara . pada saat almarhumah masih hidup , apakah dia hak cair dan milik uang itu atau tidak ? " , " kalau jawab iya , maka harta itu milik almarhumah . tetapi kalau tidak , arti harta itu bukan milik . maka status harta itu milik pihak lain , hanya saja pihak lain ingin beri kepada pihak tentu yang cantum dalam surat janji atau tentu . misal sebut dalam tentu , bahwa uang pensiun ini jadi hak suami , maka uang itu adalah uang negara atau usaha tempat almarhumah kerja , yang beri kepada suami . " , " sedang harta yang sejak masih hidup 100 milik almarhumah , upa sepeda motor , kulkas , dan lain - lain , maka harta itu silah bagi waris . tetapi bila ada campur hak suami di dalam , maka harus pisah dulu . " , " tidak semua keluarga yang anda sebut itu masuk dalam jajar ahli waris . hanya bagi saja dari mereka yang cara syar ' i rupa ahli waris . " , " yang jadi ahli waris dalam hal ini hanya batas suami , ayah kandung , 2 saudara laki - laki , 4 saudara perempuan . hanya itu saja ahli waris turut hukum islam . sedang yang lain yang anda sebut di atas , yaitu bapak dan ibu mertua serta ibu tiri , bukan masuk ahli waris . " , " namun meski demikian , nyata posisi ayah kandung itu tutup hak dari saudara serta saudari almarhumah . walaupun para saudara dan saudari ini masuk ke dalam daftar ahli waris , namun ada mereka tutup atau dalam istilah baku , hijab . " , " karena hijab , maka meski ahli waris , tetapi tidak dapat harta waris . sehingga hanya tinggal suami dan ayah kandung saja yang dalam hal ini jadi waris . yang lain abai dan tidak perlu hitung . " , " orang suami punya dua mungkin bagi , yaitu 1 / 2 atau 1 / 4 bagaimana sebut di dalam ayat 11 surat a - nisa ' . r n " , " , bila istri yang tinggal itu tidak punya fara ' waris , maka hak suami 1 / 2 bagi ( 50 ) dari harta tinggal almarhumah istri . dasar adalah firman allah swt di dalam ayat waris ikut ini : " , " " , "  " . " , "  " ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " kalau istri punya fara ' waris , arti dia punya turun yang dapat waris , maka bagi suami adalah adalah 1 / 4 bagi ( 25 ) dari harta tinggal istri . dasar adalah lanjut ayat di atas : " , " " , " ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " " , " dalam hal ini karena almarhumah wafat tidak punya anak , maka suami dapat harta besar 1 / 2 bagi atau 50 dari total harta yang bagi waris . " , " ayah dapat 1 / 6  sisa ( ashabah ) , yaitu bila almarhum / ah punya fara ' waris wanita , tidak punya fara ' waris laki - laki . t " , " ayah dapat sisa ( ashabah ) , yaitu bila almarhum / ah tidak punya fara ' waris . "
